- Meninggalkan salah satu sunnah shalat
- Menggaruk-garuk baju atau badan tanpa udzur
- Melihat ke atas – riwayat imam Al-Bukhori
- Memakai/menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi
- Shalat di tempat sampah, pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas ka’bah
- Memakai baju yang terbuka leher, menggulung lengan baju panjang, menggunakan pakaian kerja padahal ada pakaian lain
- Meletakkan tangan di pinggang
- Menggunakan lengan tangan untuk tumpuan ketika sujud – menurut jama’ah ulama
- Ash-saqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki)
- Membaca surat dirakaat kedua, sebelum surat dirakaat pertama (dalam urutan mushaf). Missal : rakaat pertama Al-Ikhlas rakaat kedua Al-Fajr
- Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah
- Mengusap bekas sujud dalam shalat – riwayat imam Ibnu Majad
- Menguap
- Menahan hadas
- Menghadap makanan
- Memanjangkan kain sampai ke tanah (terutama laki-laki)
- Merapatkan mulut (seharusnya diucapkan meskipun tanpa suara)
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 21 Desember 2013
Yang dihukumi Makruh dalam Shalat
Label:
Fiqih,
Pengetahuan
Langganan:
Postingan (Atom)