- Meninggalkan salah satu sunnah shalat
- Menggaruk-garuk baju atau badan tanpa udzur
- Melihat ke atas – riwayat imam Al-Bukhori
- Memakai/menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi
- Shalat di tempat sampah, pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas ka’bah
- Memakai baju yang terbuka leher, menggulung lengan baju panjang, menggunakan pakaian kerja padahal ada pakaian lain
- Meletakkan tangan di pinggang
- Menggunakan lengan tangan untuk tumpuan ketika sujud – menurut jama’ah ulama
- Ash-saqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki)
- Membaca surat dirakaat kedua, sebelum surat dirakaat pertama (dalam urutan mushaf). Missal : rakaat pertama Al-Ikhlas rakaat kedua Al-Fajr
- Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah
- Mengusap bekas sujud dalam shalat – riwayat imam Ibnu Majad
- Menguap
- Menahan hadas
- Menghadap makanan
- Memanjangkan kain sampai ke tanah (terutama laki-laki)
- Merapatkan mulut (seharusnya diucapkan meskipun tanpa suara)
Sabtu, 21 Desember 2013
Yang dihukumi Makruh dalam Shalat
Label:
Fiqih,
Pengetahuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar